Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 330/D.D5/KEP/KR/2017 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2), dan Kompetensi Keahlian (C3)
Tampilkan postingan dengan label KI-KD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KI-KD. Tampilkan semua postingan
Selasa, 18 Agustus 2020
Senin, 17 Agustus 2020
KI-KD Teknologi Jaringan Berbasis Luas (WAN)
Tujuan kurikulum mencakup empat aspek kompetensi, yaitu (1) aspek kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Aspek-aspek kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Langganan:
Postingan (Atom)