Selasa, 18 Agustus 2020

KI-KD AGRIBISNIS PERIKANAN AIR PAYAU DAN LAUT

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 330/D.D5/KEP/KR/2017 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2), dan Kompetensi Keahlian (C3)

KI-KD Agribisnis Perikanan Air Payau dan Laut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar