Dalam rangka HUT RI ke-75, Ikatan Guru Indonesia (IGI) memberi kemudahan kepada guru-guru Indonesia untuk mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) IGI. Pendaftaran anggota yang biasanya dikenakan biaya Rp.50.000,-, maka khusus edisi 75 Tahun Kemerdekaan RI, Pengurus Pusat IGI menggratiskan biaya pendaftaran anggota IGI di seluruh Indonesia*. Dispensasi ini berlaku dari tanggal 17 s.d. 23 Agustus 2020. Para guru baik PNS atau Non PNS yang bertugas di sekolah negeri maupun swasta silakan memanfaatkan 7 hari tersebut untuk melakukan registrasi. Cukup melakukan pendaftaran secara online pada link: https://anggota.igi.or.id/pendaftaran.html Mengenai petunjuk dan teknis mengisi data bisa dilihat pada link berikut: https://www.igi.or.id/juknis-mengisi-data-pendaftaran-anggota-igi.html atau pada toturial di video berikut: https://www.youtube.com/watch?v=SHwQkcVqPPs Lakukan input data hingga klik tombol "Save/simpan" kemudian klik tombol "finalisasi". (Jika ada perintah "transfer", abaikan saja, tidak perlu melakukan transfer dana). Selanjutnya Admin Daerah atau Admin Wilayah akan memvalidasi dan pendaftar bisa login kembali untuk download KTA IGI. Kontak Admin Daerah bisa dilihat disini: https://www.igi.or.id/data-admin-sistem-keanggotaan-igi *Note: Ketentuan ini tidak berlaku untuk Provinsi Sumatera Selatan. Jakarta, 17 Agustus 2020 Ttd DR. Rusnani, M.Pd (Pjs. Ketua Umum PP. IGI) Mampuono M,Pd. (Sekjen PP. IGI)
INFORMASI PENTING PENJADWALAN REGISTRASI
Karena tingginya animo guru untuk mendapatkan KTA IGI, sehingga server tidak mampu melayani pendaftaran secara bersamaan, sehingga down/ tidak bisa/ susah diakses pada jam-jam tertentu. Oleh karenanya untuk memperlancar program ini, akan kami coba untuk menjadwalkan berdasarkan provider internet yang digunakan calon anggota saat mendaftar anggota IGI, untuk jadwal bisa dibaca di: http://www1.igi.or.id/2020/08/informasi-penting.html. Demikian, terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya. Kabid IT IGI Pusat
Sumber: https://anggota.igi.or.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar